Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BLT UMKM Cair Rp 600rb Berikut Cara Mendaftarnya

BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. BLT UMKM dikhususkan kepada para pedagang kaki lima, pemilik warung, dan nelaya. BLT UMKM 2022 diberikan kepada masing-masing penerima sebesar 
Rp 600.000 (enam ratus ribu)

Berikut ketentuan dan cara mendaftar BLT UMKM :

1. Kriteria Penerima BLT UMKM

a. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
b. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
d. Bukan PNS/PPPK (ASN).
e. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
f. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
g. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Berkas untuk BLT UMKM

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
b. Nomor Kartu Keluarga (KK)
c. Nama lengkap
d. Alamat tempat tinggal
e. Bidang usaha
f. Nomor telepon.
g. Syarat daftar BLM UMKM 2021
h. WNI
i. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
j. Memiliki usaha mikro
k. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
l. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

3. Cara Daftar, Bisa Lewat HP dan melalui online

- Buka situs web oss.go.id lewat HP

- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki

- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu di menu Registrasi

- Jika sudah bisa masuk, Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

- Isi formulir dengan lengkap

- Klik tombol simpan dan lanjutkan

- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha,

- klik simpan dan lanjutkan

- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapatmengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.

- klik tombol selanjutnya.

- Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman yang telah diisikan.

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer

- Klik proses NIB

- Jika sudah memiliki dokumen NIB, pelaku UMKM bisa daftar BLT Rp 1,2 juta, baik secara online maupun offline.

Posting Komentar untuk "BLT UMKM Cair Rp 600rb Berikut Cara Mendaftarnya"