Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

kabar Baik! Honorer Akan Diangkat Pemerintah Menjadi PPPK


Para honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK jika memenuhi persyaratan ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerangkan, penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelaskan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.

Asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

"PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," sebut Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Juni 2022 seperti dikutip dari kompas.com.

Tambahan Tjahjo Kumolo, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," tambahnya.

Posting Komentar untuk "kabar Baik! Honorer Akan Diangkat Pemerintah Menjadi PPPK"