kabar Baik! Honorer Akan Diangkat Pemerintah Menjadi PPPK
Para honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK jika memenuhi persyaratan ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerangkan, penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelaskan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.
Asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
"PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," sebut Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Juni 2022 seperti dikutip dari kompas.com.
Tambahan Tjahjo Kumolo, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," tambahnya.
Posting Komentar untuk "kabar Baik! Honorer Akan Diangkat Pemerintah Menjadi PPPK"