Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Baru Mulai Berlaku Untuk Warga Kelahiran Baru


Aturan baru Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Pemerintah melarang penggunaan nama seseorang hanya dengan satu kata saja dalam pencatatan dokumen kependudukan.

Menurut aturan baru tersebut, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata, harus menggunakan paling sedikit dua kata dan maksimal sebanyak 60 karakter.

Dalam aturan baru tersebut disyaratkan jumlah kata paling sedikit dua kata.

“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan Senin, 23 Mei 2022

Menurut Zudan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan telah ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri.

Posting Komentar untuk "Aturan Baru Mulai Berlaku Untuk Warga Kelahiran Baru"