Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Lepas Masker dan Bebas Tes Covid-19 Berlaku Mulai Hari Ini

Pemerintah mengumumkan aturan terbaru terkait COVID-19. Hal ini berkaitan dengan penggunaan masker di Indonesia.

Prof Wiku Adisasmito selaku juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 mengungkapkan bahwa mulai Rabu 18 Mei masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Namun masih ada beberapa syarat lanjutan, yaitu hanya berlaku bagi mereka yang berada dalam kondisi sehat dan tidak ada dalam keramaian atau kepadatan.

"Menindaklanjuti arahan dari presiden dan melihat kondisi COVID-19 yang semakin terkendali, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran tidak menggunakan masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang," 
Sebut Wiku dalam konferensi pers Pelonggaran Kewajiban Pemakaian Masker dan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Selasa 17 Mei 2022.

Wiku juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengtiadakan keharusan masyarakat untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Kelonggaran tersebut bisa berlaku ketika masyarakat telah melakukan vaksinasi COVID-19 secara lengkap.

"Nantinya elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dan berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," sebut Wiku.

Posting Komentar untuk "Aturan Lepas Masker dan Bebas Tes Covid-19 Berlaku Mulai Hari Ini"