Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Baru Naik pesawat


Pemerintah telah melakukan pelonggaran persyaratan untuk perjalanan dalam maupun luar negeri.

Sekarang tes antigen dan PCR tidak menjadi sayar wajib lagi bagi yang sudah dua kali divaksin Covid-19.

Melansir dari tribuncirebon.com
"Kami meyakini, kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,"  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, 18 Mei 2022.

Menurutnya, penerapan relaksasi yang pemerintah ambil telah mempertimbangkan situasi serta kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kemenhub pun menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yakni SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara.

SE (Surat Edaran) Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 soal Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Masih melansir dari tribuncirebon.com
"Surat edaran tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada 18 Mei 2022," Ujar Budi.

Posting Komentar untuk "Peraturan Baru Naik pesawat"