Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Rencana Mau Di Hapus


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rencana penghapusan BPJS Kesehatan kategori 1, 2, dan 3 akan dilakukan secara bertahap pada tahun ini. Dengan diberlakukannya Unit Rawat Inap Terpadu (KRIS), semua rumah sakit memiliki aturan yang sama untuk pelayanan kesehatan, khususnya untuk perawatan pasien rawat inap.Sudah pasti rumah sakit harus memenuhi kriteria standar KRIS BPJS Kesehatan untuk kenyamanan pasien.

“Kami akan luncurkan secara bertahap mulai tahun ini, sehingga ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kategori perawatan institusi atau (KRIS) standar ini,” jelas Budi Gunadi dalam rapat di gedung Komisi IX DPR RI, Kamis (9/9). /2). 2023).


Pos BPJS Kesehatan

Iuran BPJS kesehatan sampai tahun 2023 tidak berubah. Meski percobaan penghapusan kategori BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan dengan kelas KRIS (kelas standar tanpa darah).

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan kumpulan dana yang harus dibayarkan oleh setiap peserta BPJS untuk mendapatkan layanan tersebut. BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang pelayanan kesehatan.

Secara umum, pelayanan peserta JKN di rumah sakit tetap berjalan seperti semula. Sistem dan tingkatan pembayaran BPJS kesehatan masih sama dengan peraturan BPJS sebelumnya.

Terkait Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang berdampak pada jaminan kesehatan, besaran pembayaran akan ditentukan sesuai dengan jenis kepesertaan pada masing-masing program JKN.


Berikut daftar iuran BPJS kesehatan yang berlaku Januari 2023


1.Peserta Penerima Bantuan Pembayaran (PBI).

Biaya BPJS kesehatan untuk peserta jaminan kesehatan PBI adalah Rp42.000,- per orang per bulan. Biaya dibayar oleh pemerintah. pegawai kedua (PPU)

Iuran BPJS kesehatan bagi peserta PPU yang bekerja di lembaga negara antara lain pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, PNS dan non PNS sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen ditanggung oleh majikan. dan satu persen peserta.


3.Pegawai (PPU)

Iuran BPJS kesehatan untuk peserta BUMN, BUMD dan PPU swasta adalah 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan pemberi kerja membayar 4 persen dan peserta membayar 1 persen.


4.Peserta dari keluarga besar PPU

Iuran BPJS Kesehatan untuk tambahan keluarga PPU antara lain anak ke 4 dst, ayah, ibu dan mertua, besarnya iuran adalah 1 persen dari gaji atau gaji yang dibayarkan dari gaji per orang per bulan.


5.Kelompok Masyarakat Pengangguran (BP)

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki pendapatan tetap terbagi menjadi pekerja tidak dibayar (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Dengan jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS yang diinginkan.

Kelas 1 dikenai biaya Rp 150.000 per orang per bulan

Kelas 2 Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 Rp 35.000 per orang per bulan

Biaya kesehatan BPJS Kelas 3 sebenarnya Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000. 6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran asuransi kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda, atau yatim piatu veteran atau perintis kemerdekaan adalah 5 persen dari 45 persen dari gaji pokok perwira Golongan III/A ketika 14 tahun masa kerja. negara membayar setiap bulan.

Tambahan informasi, selama ini belum ada denda yang dikeluarkan atas keterlambatan pembayaran pembayaran BPJS kesehatan, namun keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan penonaktifan kepesertaan untuk sementara.

Peserta akan didenda jika peserta mendapatkan perawatan di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak kembali ke status peserta.

Demikian informasi tentang Pembayaran Kesehatan Kelas Standar BPJS terbaru efektif Februari 2023. 

Posting Komentar untuk " Daftar BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Rencana Mau Di Hapus "