Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengacara yang dijadwalkan sidang Duplik hari ini menegaskan Ma'ruf tidak terlibat dalam kasus Briptu J.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Komandan Brigade J.

Sidang kembali berlangsung hari ini (31/01/2023), yang agendanya adalah pembacaan salinan yang diberikan oleh kejaksaan (jaksa) atau keterangan kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Ma'ruf Kuat alias KM, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya nantinya akan memastikan dalam sidang ganda bahwa kliennya tidak terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kami konfirmasi peran KM yang terbukti di pengadilan tidak ada perencanaan dalam kasus Duren Tiga (340), kata Irwan saat dihubungi, Selasa.

"Seperti yang kami ungkapkan di kotak-kotak," lanjutnya. Selain Ma'rufi Kuat, terdakwa lain yang juga menghadapi sidang ganda hari ini adalah mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo dan juga mantan asistennya Ricky Rizal Wibowo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang ganda atas rencana pembunuhan Komandan Brigade J. Jaksa Agung menggelar pembacaan sampel terhadap terdakwa, Ma'ruf Kuat.

Sebagai bantahan, Jaksa Agung meminta majelis hakim membuang nota pembelaan atau pembelaan Ma'rufi Kuat.

 

"Berdasarkan semua uraian di atas, JPU kami dalam kasus ini berpendapat dakwaan (Kuat Ma'rufi) harus dicabut," kata JPU di persidangan, Jumat (27/1). "Selain itu, penjelasan alasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membantah tuntutan dakwaan," lanjutnya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menginginkan agar majelis hakim menolak surat dakwaan atau nota pembelaan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf. “Kami menolak kasasi tim pembela Tim PH atas nama terdakwa Maruf Kuat,” ujarnya.

"Cabut putusan yang dibacakan pada 16 Januari 2023, sesuai permintaan Jaksa Agung," pungkasnya.

Diketahui, Ma'ruf Kuat menjalani sidang pada Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan untuk membacakan dalil atau nota pembelaan. Membaca nota pembelaan atau pembelaan, Ma'ruf Tegas membantah semua dakwaan yang diajukan Kejaksaan Negeri (JPU).

“Yang Mulia terus terang saya tidak tahu harus mulai dari mana karena saya tidak mengerti dan tidak paham dengan tuduhan jaksa yang dituduh terlibat dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua. Namun, harus saya tekankan bahwa Saya tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada mendiang Yosua pada 8 Juli 2022," kata Mar'ruf Tegar, Selasa, 24 Januari 2023.

 Menurut Strong, setelah sidang pendahuluan, ia diduga dianggap bahkan dituduh mengetahui rencana pembunuhan mendiang Yosua.

Di antaranya, kata dia, sebilah pisau diyakini dibuat di Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau ke Duren Tiga.


Posting Komentar untuk "Pengacara yang dijadwalkan sidang Duplik hari ini menegaskan Ma'ruf tidak terlibat dalam kasus Briptu J."